Baca Juga
Jenis-jenis Pajak di Indonesia – Pada dasarnya sebuah negara membutuhkan pemasukan atau pendapatan yang digunakan untuk membangun negara. Pemasukan yang bisa diperoleh dari pajak, retribusi, sumbangan masyarakat, pinjaman, keuntungan dari perusahaan negara, dan lain-lain.
Namun, biasanya yang menjadi sumber utama dalam pemasukan sumber negara adalah pajak. Dengan kata lain, jika sebuah negara tidak memiliki sistem perpajakan yang baik maka pembangunan-pembangunan dan kegiatan-kegiatan akan sulit untuk diwujudkan atau dilaksanakan.
Pembangunan-pembangunan yang terhambat seperti sekolah, puskesmas, rumah sakit, jalan, dan lain-lain. Sedangkan kegiatan-kegiatan yang terhambat, seperti kegiatan olahraga, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya.
Pemasukan pajak pada sebuah negara bukan hanya digunakan pada pembangunan dan kegiatan negara, tetapi pajak juga dianggarkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat yang berupa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah pada masyarakat. Rasa aman dan nyaman yang dirasakan oleh warga negara bisa membantu pertumbuhan ekonomi negara sehingga pemasukan sebuah negara akan berjalan tanpa hambatan.
Setelah tahu bahwa pajak itu sangat penting untuk pembangunan pada sebuah negara maka sebagai warga negara yang baik sudah semestinya untuk melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu.
Agar terbiasa membayar pajak tepat waktu bisa dimulai dengan membayar pajak atas tempat tinggal (rumah). Tempat tinggal (rumah) termasuk ke dalam jenis Pajak Bumi dan Bangunan. Setelah sudah membayar PBB maka pajak-pajak yang lain perlu dibayarkan juga. Sudah tahukah Anda bahwa di Indonesia ada berbagai jenis pajak. Simak jenis-jenis pajak yang di Indonesia sebagai berikut.
A. Jenis-Jenis Pajak
Setelah tahu bahwa penting untuk kemajuan dan pertumbuhan negara khususnya Indonesia. Hal yang perlu diketahui berikutnya adalah jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan oleh peserta wajib pajak.
Di Indonesia jenis-jenis pajak digolongkan menjadi tiga bagian atau kelompok, yaitu, lembaga pemungutannya, menurut sifatnya, dan sasaran atau objeknya. Simak tiga penggolongan jenis pajak sebagai berikut:
1. Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut
Di Indonesia ada lima jenis pajak yang perlu diketahui dan dibayarkan, antara lain, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
a. Pajak Penghasilan (PPh)
Penghasilan yang didapatkan selama satu tahun dan dikenakan kepada perorangan atau badan disebut dengan Pajak Penghasilan (PPh). “penghasilan” yang dimaksud ialah kemampuan ekonomis yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau menambah kekayaan baik yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Secara sederhana, penghasilan itu dapat diartikan sebagai keuntungan dari sebuah usaha, honorarium, gaji, hadiah, dan lain sebagainya. Untuk membantu Grameds lebih memahami cara menghitung, menyetor, serta melaporkan pajak penghasilan yang tepat, buku Pajak Penghasilan Teori, Kasus, Dan Praktik bisa kamu dapatkan di Gramedia!
Subjek Pajak Penghasilan terbagi menjadi dua yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Berikut penjelasan tentang subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Adapun yang termasuk ke dalam subjek pajak dalam negeri sebagai berikut:
Seseorang yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu selama 12 bulan. Bisa juga, seseorang yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk menetap di Indonesia.
Badan yang dibangun dan berkedudukan di Indonesia.
Warisan yang masih penuh atau belum terbagi menjadi satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Sedangkan yang termasuk ke dalam subjek pajak luar negeri sebagai berikut:
Seseorang yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu selama 12 bulan.
Badan yang tidak dibangun dan berkedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Seseorang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu selama 12 bulan.
Badan yang tidak dibangun dan berkedudukan di Indonesia yang bisa mendapatkan pendapatan atau penghasilan dari Indonesia bukan dari usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Pada dasarnya subjek pajak dalam negeri merupakan seseorang yang sudah bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari (tidak harus berturut-turut) dalam rentang waktu selama 12 bulan sejak kedatangannya. Sementara itu, subjek pajak luar negeri adalah seseorang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi sudah ada di Indonesia selama kurang dari 183 hari dalam rentang waktu 12 bulan.
Objek pajak yang dikenakan PPh atas penghasilan berupa:
-Bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya.
-Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya yang ada di bursa efek.
-Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah atau bangunan.
-Penghasilan-penghasilan lainnya yang dikenakan pajak sesuai dengan peraturan pemerintah.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak ini sering ada ketika sedang melakukan transaksi belanja atau makan di restoran. Namun, tidak semua orang tahu tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN adalah pajak yang dikenakan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Pemakaian Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Setiap pembelian Barang Kena Pajak atau penggunaan Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN, baik itu perorangan, badan, pemerintah, dan lain-lain.
Pajak yang satu ini juga dilindungi oleh Undang-Undang yang berlaku, dan hal ini dapat Grameds pelajari melalui buku Kitab Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibawah ini..... Bersambung
Written by Rosyda
Ihanks infonya bagus tapi lanjutannya mana ?
BalasHapusBermanfaat infonya
BalasHapus