Baca Juga
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada lewat putusan perkara No. 60/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutus bahwa ambang batas (threshold) untuk mencalonkan kepala daerah tak lagi 25% akumulasi suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pileg DPRD 2024 atau 20% kursi di DPRD 2020.
Dosen Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyebut, PDI Perjuangan bisa mengusung pasangan pada Pilgub Jakarta. Ambang batas pencalonan Gubernur Jakarta, kini hanya memerlukan 7,5% suara (untuk DPT 6-12 juta). Pada Pileg DPRD Jakarta 2024, PDI Perjuangan meraup 14,01% suara.
“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” ujar Titi di akun X-nya, Selasa (20/8/2024).
Sebelumnya, partai banteng terganjal aturan minimal kursi untuk pencalonan di gubernur-wakil gubernur. Eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan juga kehabisan partai untuk meraih perolehan suara minimum di Pileg DPRD DKI Jakarta.
Kini, PDI Perjuangan dan Anies sama-sama berpeluang untuk maju dalam Pilgub Jakarta 2024.
Diketahui, PDIP saat ini mendapat 15 kursi di DPRD DKI Jakarta. Anies Baswedan diketahui akan diusung oleh PDIP.
'Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh prsen) di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setentah persen) di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, prtai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di povinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh prsen) di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setentah persen) di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut
Drama Pilkada Melalui Putusan (MK) Parpol hanya butuh 7,5% suara untuk calonkan gubernur di provinsi DPT 6-12 juta jiwa..Good job
BalasHapusMesti melek politik hahaha
BalasHapusBisa jadi
BalasHapusUtamakan persatuan dan kesatuan ttp jaga kedamain demi bangsa ini
BalasHapusGatot Pak Anis gk jadi nyagub gak ada parpol yg nyalonin dipilgub
BalasHapus