Baca Juga
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 maka, setiap upah minimum yang ditetapkan, berlaku terhitung tanggal 1 Januari setiap tahunnya.
Sejumlah gubernur diketahui sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Namun, batas waktu penetapan UMP selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
Sehingga, pemerintah provinsi (pemprov) diberi kesempatan menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021.
Daerah yang sudah menetapkan UMP 2022 Berikut sejumlah daerah yang sudah mengumumkan penetapan UMP 2022:
1. Sumatera Selatan
Sejumlah gubernur diketahui sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Namun, batas waktu penetapan UMP selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
Sehingga, pemerintah provinsi (pemprov) diberi kesempatan menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021.
Daerah yang sudah menetapkan UMP 2022 Berikut sejumlah daerah yang sudah mengumumkan penetapan UMP 2022:
1. Sumatera Selatan
UMP Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada 2022. UMP Sulsel tetap berada di angka Rp 3.144.446.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Koimudin seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Untuk diketahui, UMP di Sumsel pada 2019 sebesar Rp 2.804.453.
Kemudian, pada tahun 2020 naik 8,15 persen menjadi Rp 3.043.111. Selanjutnya, pada 2021 kembali naik menjadi Rp 3.144.446.
2. Riau
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Koimudin seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Untuk diketahui, UMP di Sumsel pada 2019 sebesar Rp 2.804.453.
Kemudian, pada tahun 2020 naik 8,15 persen menjadi Rp 3.043.111. Selanjutnya, pada 2021 kembali naik menjadi Rp 3.144.446.
2. Riau
Buruh menyuarakan tuntutan upah minimum 2021 naik di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Melansir laman Pemprov Riau, Senin (15/11/2021), UMP Riau 2022 sebesar Rp 2.938.564 atau naik Rp 50.000 dibanding 2021 sebesar Rp 2.888.563.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,7 persen.
Kepala Disnakertrans Riau Jonli mengatakan, dari rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP sebesar Rp 50.000 atau 1,7 persen dari 2021.
“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” kata Jonli.
3. Kepulauan Bangka Belitung
Melansir laman Pemprov Riau, Senin (15/11/2021), UMP Riau 2022 sebesar Rp 2.938.564 atau naik Rp 50.000 dibanding 2021 sebesar Rp 2.888.563.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,7 persen.
Kepala Disnakertrans Riau Jonli mengatakan, dari rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP sebesar Rp 50.000 atau 1,7 persen dari 2021.
“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” kata Jonli.
3. Kepulauan Bangka Belitung
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengumumkan penetapan UMP.
Melansir laman Pemprov Bangka Belitung, Jumat (19/11/2021), UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859.
Dengan demikian UMP Babel 2022 adalah sebesar Rp 3.264.884.
"Angka ini sudah menjadi dasar bagi kita nanti membayar upah para karyawan. Namun perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir, maka perusahaan terdampak, seperti di bidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus," kata Erzaldi.
4. DKI Jakarta
Melansir laman Pemprov Bangka Belitung, Jumat (19/11/2021), UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859.
Dengan demikian UMP Babel 2022 adalah sebesar Rp 3.264.884.
"Angka ini sudah menjadi dasar bagi kita nanti membayar upah para karyawan. Namun perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir, maka perusahaan terdampak, seperti di bidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus," kata Erzaldi.
4. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta belum secara resmi mengumumkan penetapan UMP 2022. Namun, Kemnaker sudah memberi bocoran terkait hal ini.
Mengutip Kompas.com, Senin (15/11/2021), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.
Dia mengungkapkan upah minimum Provinsi DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.
"Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri.
5. Jawa Tengah
Mengutip Kompas.com, Senin (15/11/2021), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.
Dia mengungkapkan upah minimum Provinsi DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.
"Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri.
5. Jawa Tengah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan sambutan acara ALMM di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Pada kesempatan yang sama, Indah juga mengungkapkan UMP Provinsi Jawa Tengah.
Ia mengatakan bahwa UMP terendah adalah Jawa Tengah, yakni Rp 1.813.011.
"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011," ungkap dia.
6. Banten
Pada kesempatan yang sama, Indah juga mengungkapkan UMP Provinsi Jawa Tengah.
Ia mengatakan bahwa UMP terendah adalah Jawa Tengah, yakni Rp 1.813.011.
"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011," ungkap dia.
6. Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim mengumumkan penetapan UMP Provinsi Banten 2022 sebesar Rp 2.501.203.11.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.
Ada kenaikan sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (19/11/2021), Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Banten selanjutnya akan memulai pembahasan penatapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 pada Rabu pekan depan.
"Hari Rabu akan mulai dibahas UMK 2022," ujar Karna.
7. DI Yogyakarta
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.
Ada kenaikan sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (19/11/2021), Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Banten selanjutnya akan memulai pembahasan penatapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 pada Rabu pekan depan.
"Hari Rabu akan mulai dibahas UMK 2022," ujar Karna.
7. DI Yogyakarta
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 4,30 persen.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Jumat (19/11/2021), UMP 2022 DIY ditentukan naik menjadi Rp 1.840.951,53.
Naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terdapat klausul yakni UMP tidak diperbolehkan adanya penangguhan.
"Dalam SK Gubernur ada klausul UMP tidak boleh ditangguhkan seperti kemarin, dan tidak boleh membayar di bawah UMK, karena nanti kalau dilakukan ada aturan hukumnya sendiri. Ada Undang-Undang yang mengaturnya," ujar Sultan.
8. Bali
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Jumat (19/11/2021), UMP 2022 DIY ditentukan naik menjadi Rp 1.840.951,53.
Naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terdapat klausul yakni UMP tidak diperbolehkan adanya penangguhan.
"Dalam SK Gubernur ada klausul UMP tidak boleh ditangguhkan seperti kemarin, dan tidak boleh membayar di bawah UMK, karena nanti kalau dilakukan ada aturan hukumnya sendiri. Ada Undang-Undang yang mengaturnya," ujar Sultan.
8. Bali
Wisatawan mengunjungi objek wisata Tanah Lot pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Tabanan, Bali, Sabtu (9/10/2021). Objek wisata di Pulau Dewata tersebut mulai ramai dikunjungi wisatawan domestik setelah kasus COVID-19 melandai dan menjelang dibukanya kembali Pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara pada 14 Oktober 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nz
Pemprov Bali menetapkan UMP Bali 2022 naik dari Rp 2.494.000 menjadi Rp 2.516.971.
UMP 2022 Bali naik 0,98 persen atau sebesar Rp 22.971.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengakui, UMP Bali ini masih di bawah kenaikan rata-rata nasional yakni sebesar 1,09 persen.
Hal itu tak lepas dari kondisi ekonomi Pulau Dewata yang sempat mengalami kontraksi imbas pandemi Covid-19.
"Kalau dibandingkan tahun lalu tentu ada kenaikan (sebesar) Rp 22.971 untuk tahun ini," kata Arda seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (19/11/2021).
UMP Bali 2022 ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi.
9. Kalimantan Tengah
Pemprov Bali menetapkan UMP Bali 2022 naik dari Rp 2.494.000 menjadi Rp 2.516.971.
UMP 2022 Bali naik 0,98 persen atau sebesar Rp 22.971.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengakui, UMP Bali ini masih di bawah kenaikan rata-rata nasional yakni sebesar 1,09 persen.
Hal itu tak lepas dari kondisi ekonomi Pulau Dewata yang sempat mengalami kontraksi imbas pandemi Covid-19.
"Kalau dibandingkan tahun lalu tentu ada kenaikan (sebesar) Rp 22.971 untuk tahun ini," kata Arda seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (19/11/2021).
UMP Bali 2022 ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi.
9. Kalimantan Tengah
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rivianus Syahril Tarigan mengumumkan kenaikan UMP 2022.
Melansir laman resmi Pemprov Kalteng, Jumat (19/11/2021), UMP Kalteng 2022 adalah sebesar Rp. 2.922.516.
10. Kalimantan Selatan
Melansir laman resmi Pemprov Kalteng, Jumat (19/11/2021), UMP Kalteng 2022 adalah sebesar Rp. 2.922.516.
10. Kalimantan Selatan
UMP 2022 Kalimantan Selatan (Kalsel) adalah Rp 2.906.473,32 atau naik 1,01 persen dari UMP tahun 2021 sekitar Rp 2.877.177,93.
Melansir Tribun, Jumat (19/11/2021), Kadisnakertrans Kalsel Siswansyah menjelaskan, kenaikan UMP Kalsel mengikuti ketentuan dari Kemenaker yakni sekitar 1,01 persen di tiap provinsi.
"Naiknya Rp 29 ribu saja," katanya.
11. Kalimantan Timur
Melansir Tribun, Jumat (19/11/2021), Kadisnakertrans Kalsel Siswansyah menjelaskan, kenaikan UMP Kalsel mengikuti ketentuan dari Kemenaker yakni sekitar 1,01 persen di tiap provinsi.
"Naiknya Rp 29 ribu saja," katanya.
11. Kalimantan Timur
Masih dari sumber yang sama, Kepala Disnakertrans Kaltim Suroto menetapkan Disnakertrans Kalimantan Timur (Kaltim) naik 1,11 persen.
Adapun nilainya adalah Rp 33.118,50. Dibandingkan UMP 2021, naik dari Rp 2.981.378,72 menjadi Rp 3.014.497,22.
Penetapan ini dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, berapa kebutuhan perkapita.
"Berbeda penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masih bisa dihitung berapa Kebutuhan Hidup Layak, dan masih ada perbedaan pendapat," kata Suroto.
12. Sulawesi Utara
Adapun nilainya adalah Rp 33.118,50. Dibandingkan UMP 2021, naik dari Rp 2.981.378,72 menjadi Rp 3.014.497,22.
Penetapan ini dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, berapa kebutuhan perkapita.
"Berbeda penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masih bisa dihitung berapa Kebutuhan Hidup Layak, dan masih ada perbedaan pendapat," kata Suroto.
12. Sulawesi Utara
Aksi demo buruh kenaikan UMK 2022 di depan kantor Gubernur Jateng, Rabu (17/11/2021).
UMP Sulawesi Utara (Sulut) 2022 tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp 3.310.723.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (19/11/2021), tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp 3.310.723 di tahun 2022.
"Dengan situasi dan kondisi yang saat ini, semua menyepakati bahwa tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022," kata Gubernur Olly Dondokambey saat mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, Rabu (17/11/2021).
Pihaknya mengatakan, selama dua tahun terakhir, kondisi pandemi Covid-19 di Sulsel mempengaruhi invatasi yang ada di Sulut.
13. Sulawesi Barat
UMP Sulawesi Utara (Sulut) 2022 tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp 3.310.723.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (19/11/2021), tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp 3.310.723 di tahun 2022.
"Dengan situasi dan kondisi yang saat ini, semua menyepakati bahwa tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022," kata Gubernur Olly Dondokambey saat mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, Rabu (17/11/2021).
Pihaknya mengatakan, selama dua tahun terakhir, kondisi pandemi Covid-19 di Sulsel mempengaruhi invatasi yang ada di Sulut.
13. Sulawesi Barat
Sulawesi Barat menjadi salah satu provinsi yang juga tidak mengalami kenaikan UMP.
Adapun nilai upah minimumnya tetap Rp 2.678.863.
Tidak adanya kenaikan UMP di Sulawesi Barat karena upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
14. Sulawesi Selatan
Adapun nilai upah minimumnya tetap Rp 2.678.863.
Tidak adanya kenaikan UMP di Sulawesi Barat karena upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
14. Sulawesi Selatan
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Kadisnaker) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tautoto Tana Ranggina mengatakan, salah satu provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP adalah Sulawesi Selatan.
Adapun UMP 2022 Sulawesi Selatan adalah Rp 3.165.876.
"Sesuai rumus, tidak naik. Dia tetap. Tetapi hasil rapat dengan dewan pengupahan ada rekomendasikan yang kita berikan ke Plt Gubernur," kata Tautoto, mengutip laman Pemprov Sulsel, Selasa (16/11/2021).
Pihaknya menjelaskan tidak adanya kenaikan upah dikarenakan upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
Batas atasnya Rp 3.052.039, sementara batas bawahnya Rp 1.526.019. Angka ini seharusnya ditetapkan pada saat penetapan UMP 2021 lalu.
15. Papua
Adapun UMP 2022 Sulawesi Selatan adalah Rp 3.165.876.
"Sesuai rumus, tidak naik. Dia tetap. Tetapi hasil rapat dengan dewan pengupahan ada rekomendasikan yang kita berikan ke Plt Gubernur," kata Tautoto, mengutip laman Pemprov Sulsel, Selasa (16/11/2021).
Pihaknya menjelaskan tidak adanya kenaikan upah dikarenakan upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
Batas atasnya Rp 3.052.039, sementara batas bawahnya Rp 1.526.019. Angka ini seharusnya ditetapkan pada saat penetapan UMP 2021 lalu.
15. Papua
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua Ridwan Rumasukun mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2022.
"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan, melansir Antara, Jumat (19/11/2021).
Kenaikan 1,29 atau Rp 45.232 dari UMP tahun sebelumnya ini diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET.
"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan, melansir Antara, Jumat (19/11/2021).
Kenaikan 1,29 atau Rp 45.232 dari UMP tahun sebelumnya ini diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET.
BalasHapusMakin sulit cari kerja. Eh kecil jg gajihnya